Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Segera Menyederhanakan Proses Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi.

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi di Kementan, Jakarta.

Pemerintah akan segera menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini menggunakan persetujuan berbagai instansi dengan hanya menggunakan SK Kementerian Pertanian.

Pemerintah Akan Segera Menyederhanakan Proses Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi di Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Pemerintah akan segera menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini menggunakan persetujuan berbagai instansi dengan hanya menggunakan SK Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
1 / 3
Pemerintah Akan Segera Menyederhanakan Proses Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi di Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Pemerintah akan segera menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini menggunakan persetujuan berbagai instansi dengan hanya menggunakan SK Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
2 / 3
Pemerintah Akan Segera Menyederhanakan Proses Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi di Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Pemerintah akan segera menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini menggunakan persetujuan berbagai instansi dengan hanya menggunakan SK Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro