Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Berpedoman Pada Putusan MK

KPU akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan pilkada serentak agar berpedoman pada putusan MK
KPU Berpedoman Pada Putusan MK
2 Foto
KPU Berpedoman Pada Putusan MK
2 Foto
KPU akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan pilkada serentak agar berpedoman pada putusan MK
KPU Berpedoman Pada Putusan MK
KPU Berpedoman Pada Putusan MK

Bisnis.com, JAKARTA - KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada agar berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

KPU telah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro