Bisnis.com, JAKARTA - KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada agar berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU telah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.