Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kelompok dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa guna menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada usai Baleg DPR menyepakati revisi tersebut pada Rabu (21/8) dan rencananya RUU akan disahkan DPR pada Kamis (22/8).
Para aktivis ini menyuarakan bahwa ada dugaan revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.