Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Partai Politik Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya Kursi DPRD

Makamah Konstitusi memberikan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta.
MK Putuskan Partai Politik Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya Kursi DPRD
2 Foto
MK Putuskan Partai Politik Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya Kursi DPRD
2 Foto
Makamah Konstitusi memberikan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta.
MK Putuskan Partai Politik Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya Kursi DPRD
MK Putuskan Partai Politik Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya Kursi DPRD

Bisnis.com, JAKARTA - Makamah Konstitusi memberikan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro