Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Terapkan Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) Untuk Transaksi Jalan Tol

Pemerintah akan menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol untuk mengatasi kemacetan di gerbang tol yang berdasarkan kajian dokumen feasibility study tahun 2020 menyebabkan kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun.

Pemerintah Akan Terapkan Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) Untuk Transaksi Jalan Tol
Foto udara kendaraan antre memasuki di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (8/7/2024). Pemerintah akan menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol untuk mengatasi kemacetan di gerbang tol yang berdasarkan kajian dokumen feasibility study tahun 2020 menyebabkan kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
1 / 3
Pemerintah Akan Terapkan Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) Untuk Transaksi Jalan Tol
Foto udara kendaraan antre memasuki di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (8/7/2024). Pemerintah akan menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol untuk mengatasi kemacetan di gerbang tol yang berdasarkan kajian dokumen feasibility study tahun 2020 menyebabkan kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
2 / 3
Pemerintah Akan Terapkan Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) Untuk Transaksi Jalan Tol
Foto udara kendaraan antre memasuki di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (8/7/2024). Pemerintah akan menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol untuk mengatasi kemacetan di gerbang tol yang berdasarkan kajian dokumen feasibility study tahun 2020 menyebabkan kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro