Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengungkapan Kasus Judi Online di Kabupaten Bogor

Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial.
Pengungkapan Kasus Judi Online di Kabupaten Bogor
2 Foto
Pengungkapan Kasus Judi Online di Kabupaten Bogor
2 Foto
Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial.
Pengungkapan Kasus Judi Online di Kabupaten Bogor
Pengungkapan Kasus Judi Online di Kabupaten Bogor

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dengan inisial IP, LN, MS dan AP, dan mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro