Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.