Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 jam yang lalu
Lukisan Tuhan di Atas Suwanting
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
21 menit yang lalu
Ini Dia Deretan Negara dengan Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
43 menit yang lalu