Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
3 Foto
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
3 Foto
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
3 Foto
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara
Emirsyah Satar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. 


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro