Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kuota untuk pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap untuk periode 2024-2028.
Penetapan kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028.
Dalam diktum kesatu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kuota PLTS atap untuk periode 2024-2028. Penetapan kuota terbagi menjadi 11 klaster daerah. Besaran kuota yang ditetapkan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Secara terperinci, pada 2024, kuota PLTS atap ditetapkan sebesar 901 megawatt (MW) dan 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW