Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus Perusakan Hutan HPK di Sumbar

Satuan polisi kehutanan mengawal tersangka kasus perusakan kawasan hutan EL (66) saat rilis di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat di Padang, Senin (3/6/2024)

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan polisi kehutanan mengawal tersangka kasus perusakan kawasan hutan EL (66) saat rilis di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat di Padang, Senin (3/6/2024).

Tim Gakkum KLHK menahan EL (66), tersangka perusak 1.000 ha kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Tersangka Kasus Perusakan Hutan HPK di Sumbar
Satuan polisi kehutanan mengawal tersangka kasus perusakan kawasan hutan EL (66) saat rilis di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat di Padang, Senin (3/6/2024). Tim Gakkum KLHK menahan EL (66), tersangka perusak 1.000 ha kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Bisnis/Muhammad Noli Hendra
1 / 2
Tersangka Kasus Perusakan Hutan HPK di Sumbar
Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) didampingi dari pihak kepolisian Polda Sumatra Barat saat press release kasus pengrusakan hutan di Aula Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Kota Padang, Senin (3/6/2024). Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatra Barat menetapkan satu orang tersangka kasus mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan tersangka diancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Bisnis/Muhammad Noli Hendra
2 / 2

Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro