Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Kerugian Negara Mencapai Rp300 Tiliun Dalam Kasus Korupsi PT Timah
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Rombongan Retret Kepala Daerah Pakai Whoosh ke IPDN Jatinangor

47 menit yang lalu
Ultimatum AS ke Iran, Ekonom: Trump Salah Kalkulasi

51 menit yang lalu
Volkswagen Serahkan Unit Perdana VW Kombi Listrik ID Buzz di Bandung

53 menit yang lalu
Mau Jadi Pengusaha? Pastikan Kuasai 10 Skill Ini!
Rekomendasi Kami
Foto
