Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PDI Perjuangan Terhadap KPU Diterima PTUN

Tim kuasa hukum PDI Perjuangan menyatakan gugatannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 telah diterima dan bisa diproses

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Tim kuasa hukum PDI Perjuangan menyatakan bahwa gugatannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 telah diterima dan bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Gugatan PDI Perjuangan Terhadap KPU Diterima PTUN
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Tim kuasa hukum PDI Perjuangan menyatakan bahwa gugatannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 telah diterima dan bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
1 / 2
Gugatan PDI Perjuangan Terhadap KPU Diterima PTUN
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Tim kuasa hukum PDI Perjuangan menyatakan bahwa gugatannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 telah diterima dan bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
2 / 2

Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro