Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024, pembatasan angkutan barang akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Mulai 5 April Korlantas Polri Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang
Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
