Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode

DPR mengesahkan RUU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode
3 Foto
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode
3 Foto
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode
3 Foto
DPR mengesahkan RUU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode
Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Dengan Maksimal Dua Periode

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah), dan Rachmad Gobel (kedua kiri) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro