Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif menyelenggarakan diskusi bertajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif.
Dalam acara tersebut, berbagai pihak menekankan penolakannya atas pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, hingga sponsorship produk tembakau pada bagian pengaturan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Utamanya, dampak negatif dari pasal yang merencakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dariajam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00, melarang total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.
Sederet larangan dan pengetatan untuk produk tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan ini berdampak negatif terhadap setidaknya empat sektor, termasuk industri kreatif terutama periklanan, sekior ritel, petani tembakau hingga industri tembakau.
Polemik Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorhip Produk Tembakau
![Polemik Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorhip Produk Tembakau](https://images.bisnis.com/thumb/photos/2023/11/21/197467/21112023-bi-hil-21-dpi-11.jpg?w=400&h=240)
![Polemik Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorhip Produk Tembakau](https://images.bisnis.com/thumb/photos/2023/11/21/197468/21112023-bi-hil-21-dpi-7.jpg?w=400&h=240)
![Polemik Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorhip Produk Tembakau](https://images.bisnis.com/thumb/photos/2023/11/21/197469/21112023-bi-hil-21-dpi.jpg?w=400&h=240)
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif menyelenggarakan diskusi bertajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif.
Dalam acara tersebut, berbagai pihak menekankan penolakannya atas pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, hingga sponsorship produk tembakau pada bagian pengaturan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Utamanya, dampak negatif dari pasal yang merencakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dariajam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00, melarang total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.
Sederet larangan dan pengetatan untuk produk tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan ini berdampak negatif terhadap setidaknya empat sektor, termasuk industri kreatif terutama periklanan, sekior ritel, petani tembakau hingga industri tembakau.
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
![Kisruh Proyek Hary Tanoe di KEK Lido dan Ketahanan Saham MNC Land (KPIG)](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2025/02/11/1838681/snapinst.app_467544339_1598192994405543_8117535756924562176_n_1080_1739267141.jpg?w=400&h=267)
Kisruh Proyek Hary Tanoe di KEK Lido dan Ketahanan Saham MNC Land (KPIG)
![Harga Sahamnya Anjlok, Ini Kata Bos BMRI, BBNI dan BBRI](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2025/02/11/1838666/bri-bi-hil-21-28022024-6_1_1739266373.jpg?w=400&h=267)
Harga Sahamnya Anjlok, Ini Kata Bos BMRI, BBNI dan BBRI
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
![KOKA Garap Proyek Feronikel dari Entitas Harita Nickel (NCKL)](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2025/02/11/1838692/smelter_nikel_antam_jibi_1720091835.jpg?w=184&h=104)
KOKA Garap Proyek Feronikel dari Entitas Harita Nickel (NCKL)
![Honda Jual 7.000 Mobil pada Januari 2025, Brio Paling Laris](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2025/02/11/1838690/25092023-bi-arf-22-honda_brio-1_1733807231.jpg?w=184&h=104)
Honda Jual 7.000 Mobil pada Januari 2025, Brio Paling Laris
Rekomendasi Kami
Foto
![Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper](https://cdn.bisnis.com/bisnis-web/assets/images/QR-bisnis-indonesia.jpg?id=8ab86a2c2907829efb031a93eac7742c)