Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau
2 Foto
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau
2 Foto
Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bersama Satpol PP, KPU dan kepolisian di setiap daerah mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), pemasangan APK baru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid


Penulis : Others
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro