Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.