Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premprov DKI Terapkan WFH Untuk ASN Hingga 21 Oktober 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Premprov DKI Terapkan WFH Untuk ASN Hingga 21 Oktober 2023
Pegawai beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
1 / 3
Premprov DKI Terapkan WFH Untuk ASN Hingga 21 Oktober 2023
Pegawai beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
2 / 3
Premprov DKI Terapkan WFH Untuk ASN Hingga 21 Oktober 2023
Pegawai beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (21/8) hingga 21 Oktober 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
3 / 3

Penulis : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro