Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan Dewan Gelar ihwal daftar pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan kepada para tokoh yang dianggap memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan inovasi. Dari nama-nama tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan, dua di antaranya yaitu AAGN Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit, yang dianugerahi Bintang Jasa Utama. Bintang Jasa Utama adalah bintang jasa kelas satu yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa besar pada negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu.
Keduanya merupakan Staf Khusus Presiden RI Sukardi Rinakit sebagai staf khusus presiden yang paling senior saat ini, merupakan sosok yang menginisiasi terbentuknya Tim Komunikasi Presiden. Adapun Ari Dwipayana yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden, sekaligus juga mengkoordinir peran TKP dalam mendukung komunikasi kepresidenan.
Selain peran tersebut, Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit juga aktif menyambungkan gagasan presiden hingga ke kalangan akar rumput. Ari Dwipayana aktif memperkuat narasi presiden dalam isu-isu toleransi, kemanusiaan, perdamaian, hingga perspektif inovasi dan kolaborasi. Narasi tersebut disampaikan dalam berbagai forum-forum akademik maupun komunitas-komunitas masyarakat sipil.
Sukardi Rinakit juga sangat aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan budaya maupun pembumian Pancasila. Saat pembatasan sosial semasa pandemi, misalnya, Sukardi Rinakit menjadi salah satu tokoh yang concern memperjuangkan kesempatan bagi para seniman dan budayawan untuk tetap berkarya, sembari memperjuangkan dukungan dari pemerintah.
Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit adalah dua Staf Khusus Presiden yang terus mendampingi Presiden Joko Widodo sejak periode pertama hingga saat ini. Mereka bertanggung jawab pada substansi komunikasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato maupun rapat-rapat kabinet.
Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit Dianugerahi Bintang Jasa Utama atas Jasanya Sebagai Tim Komunikasi Presiden
Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan Dewan Gelar ihwal daftar pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan kepada para tokoh yang dianggap memenuhi syarat
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

19 menit yang lalu
Misi Lo Kheng Hong Usai Diguyur Dividen ABMM Rabu (28/5)
Berita Terkini lainnya

19 menit yang lalu
Misi Lo Kheng Hong Usai Diguyur Dividen ABMM Rabu (28/5)

24 menit yang lalu
Industri Tekstil RI Hadapi Kendala untuk Dekarbonisasi

27 menit yang lalu
Direktur dan Komisaris Independen KFC (FAST) Mengundurkan Diri

42 menit yang lalu
Momen Prabowo Kenalkan Ngurah Rai hingga Soekarno ke Macron di Istana
Rekomendasi Kami
Foto
