Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi yaitu memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Penumpang Transjakarta Sudah Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum.
Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi yaitu memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
27 menit yang lalu
Adu Skema Utang Kereta Cepat dan MRT, Pilih China atau Jepang?
57 menit yang lalu
Ramai-ramai Pemegang Saham TLKM Kejar Tambahan Dividen Jumbo
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
54 detik yang lalu
Indocement (INTP) Gelar RUPST, Intip Bocoran Dividennya
27 menit yang lalu
Mendongkrak Kinerja Positif Bisnis Kawasan Industri
32 menit yang lalu