Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Bawa Sabu 75 Kilogram
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 menit yang lalu
Jumbo Investors Snap Up Astra (ASII) Shares in Hunt for Dividends

50 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Berita Terkini lainnya

14 detik yang lalu
Menteri Maman Buka Suara soal Kasus UMKM Mama Khas Banjar

10 menit yang lalu
Istana Bantah Hasan Nasbi Mundur Gara-gara Belanja Pegawai Belum Cair
Rekomendasi Kami
Foto
