Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Bawa Sabu 75 Kilogram

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun.
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
4 Foto
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
4 Foto
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
4 Foto
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
4 Foto
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun.
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram
Tangis Oknum TNI Pecah Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup Bawa Sabu 75 Kilogram

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro