Bisnis.com, JAKARTA - Operator terminal peti kemas di Indonesia menerapkan sejumlah langkah jitu untuk mencegah penurunan kinerja operasional dan kongesti pelabuhan, di tengah momen libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Pembatasan operasional truk selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2023 ternyata tak hanya berdampak ke pemilik barang. Pembatasan operasional angkutan barang itu juga berpengaruh terhadap kinerja pelabuhan di Tanah Air.
Alasannya, truk pengangkut peti kemas ekspor dan impor juga terkena aturan pembatasan operasional angkutan barang yang terangkum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.