4
Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah dari wilayah Jabodetabek dimusnahkan. Bisnis/Abdurachman
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan), dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) membakar pakaian bekas hasil sitaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Bisnis/Abdurachman
Petugas memeriksa pakaian bekas yang disita di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Bisnis/Abdurachman
Petugas memeriksa pakaian bekas yang disita di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Bisnis/Abdurachman
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kedua kanan), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kanan), dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meninjau pakaian bekas hasil sitaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Bisnis/Abdurachman