Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia
Berita Terkini lainnya

1 menit yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia

6 menit yang lalu
Ngeri! Ilmuwan Prediksi Kiamat Bumi di Tahun Ini

12 menit yang lalu
Mendag Blak-blakan Alasan Revisi Permendag soal Impor Belum Terbit

19 menit yang lalu
Tes Genomik untuk Terapi Kanker yang Lebih Presisi
Rekomendasi Kami
Foto
