Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
3 Foto
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
3 Foto
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
3 Foto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro