Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 3
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 3
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Personel brimob bersenjata lengkap bersiaga saat sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro