Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan ketat untuk pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari untuk menjaga kelestarian spesies yang terancam punah melalui skema perizinan khusus, kuota penangkapan dan ekspor, dan kewajiban pelaporan dokumen angkut untuk hiu dan pari yang masuk daftar spesies terancam punah.
Terancam Punah, KKP Keluarkan Aturan Ketat Untuk Perdagangan Ikan Hiu dan Pari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan ketat untuk pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari untuk menjaga kelestarian spesies .
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

27 menit yang lalu
Komdigi Target Regulasi AI Masuk Legislasi Awal Agustus 2025

27 menit yang lalu
Trump Getok Tarif Tembaga 50%, Smelter RI Terdampak?

31 menit yang lalu
Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%
Rekomendasi Kami
Foto
