Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu diatur juga waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu pekan
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja Karyawan Atau Buruh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu diatur juga waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu pekan
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium