Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Gabungan SIdak Sejumlah Apotek di Banten Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup

Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kemenkes petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotek

Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotik-apotek dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut.

Petugas Gabungan SIdak Sejumlah Apotek di Banten Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup
Petugas menunjukkan famplet pemberitahuan penghentian penjualan obat sirup di sebuah apotek di Cipocok, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotek-apotekk dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
1 / 3
Petugas Gabungan SIdak Sejumlah Apotek di Banten Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup
Petugas Balai mengecek faktur penerimaan obat sirup untuk anak di sebuah apotek di Pasar Lama, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotek-apotekk dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
2 / 3
Petugas Gabungan SIdak Sejumlah Apotek di Banten Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup
Petugas Balai mengecek faktur penerimaan obat sirup untuk anak di sebuah apotek di Pasar Lama, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotek-apotekk dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro