Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotik-apotek dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut.
Petugas Gabungan SIdak Sejumlah Apotek di Banten Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup
Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kemenkes petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotek
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

18 menit yang lalu
Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

26 menit yang lalu
DPR Dukung Prabowo Buka Keran Ekspor Beras, Asalkan...
Rekomendasi Kami
Foto
