Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup

Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.

Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022). Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
1 / 2
Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022). Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro