Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup
Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Berita Terkini lainnya

54 menit yang lalu
Saham GOTO, DCII hingga ANTM Melonjak Tajam, Masih Menarik Dikoleksi?

2 jam yang lalu
Rekomendasi 10 Negara Ramah di Kantong untuk Liburan 2025
Rekomendasi Kami
Foto
