Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup
Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Kisi-kisi Target Ekonomi China 2025
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
15 menit yang lalu
Jawa Timur hingga Sumatra Utara Jadi Favorit Pelesiran Warga RI
34 menit yang lalu