Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Kemenkes Menyetop Sementara Penggunaan Obat Dalam Bentuk Sirup
Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ketar-ketir Pasokan Gula Dunia, Alarm Harga Pangan?
3 jam yang lalu
Aksi Borong Lo Kheng Hong & Kode Keras Dividen PGN (PGAS)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
19 menit yang lalu
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 30 September 2024
23 menit yang lalu