Bisnis.com, JAKARTA - Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah aset milik tersangka bandar judi daring Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah sempat melakukan penyitaan pada Senin (17/10), Polda Sumut kembali menyita lima aset milik Apin BK berupa dua unit rumah mewah, dua unit 'show room' mobil, dan satu unit kafe dengan nilai total Rp73 miliar.