Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.