Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAAI Gelar Webinar HUT Ke-6 Dengan Tema Stronger Together

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) bertujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi.
PAAI Gelar Webinar HUT Ke-6 Dengan Tema Stronger Together
2 Foto
PAAI Gelar Webinar HUT Ke-6 Dengan Tema Stronger Together
2 Foto
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) bertujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi.
PAAI Gelar Webinar HUT Ke-6 Dengan Tema Stronger Together
PAAI Gelar Webinar HUT Ke-6 Dengan Tema Stronger Together

Bisnis.com, JAKARTA - Berdiri sejak tahun 2016, saat ini Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kini telah memasuki usia 6 tahun. Wadah ini dibentuk bertujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, penguatan kompetensi dan profesinalisme agen asuransi, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan, sesungguhnya wadah ini dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Progresif. Maka untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan perhitungan PPh atas komisi yang diterima para agen asuransi tidak lagi dihitung secara progresif melainkan dihitung dengan menggunakan norma perhitungan, dimana pengenaan PPh komisi agen asuransi dikenakan hanya 50%. Pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI harus terus dihidupkan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme agen asuransi, di samping tetap memperjuangkan hak-hak para agen asuaransi.

“Tak terasa perjalanan wadah PAAI ini sudah memasuki usia 6 tahun. Banyak hal yang telah diperjuangkan PAAI dan membuahkan hasil. Diawali dari agen asuransi dikenakan PPh secara progresif, akhirnya tahun 2009 berhasil menjadi norma 50%. Dan ratusan ribu agen asuransi yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam keanggotaan PAAI telah menikmati penghematan pajak ini,” ungkap Sandy.

Setelah selesai dengan PPh agen asuransi, seiring berjalannya waktu para agen asuransi juga dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%. PAAI dalam hal ini dibantu oleh Henny Dondocambey (Ketua Bidang Investasi & Pajak PAAI) kembali hadir memperjuangkan hak agen asuransi terkait dengan aturan PPN, yang mengakibatkan komisi dari beberapa agen asuransi dikenakan PPN hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, hal ini berhasil ditekan melalui perjuangan yang dilakukan PAAI.  

“Memang tidak semua harapan seperti bebas PPN bisa diwujudkan. Namun PAAI terus berjuang, memediasikan dan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak. Hasilnya di awal tahun 2022 ini bertepatan HUT PAAI ke 6, berhasil mencapai kesepakatan, PPN jasa Agen Asuransi telah  diatur dalam PMK 67/2022 yaitu sebesar 1%. Ini adalah bentuk perjuangan kami, dimana agen asuransi sudah berkontribusi kepada Negara. Untuk itu wadah PAAI sangat penting, dan kami terus mengajak para agen asuransi untuk bergabung. Sehingga melalui wadah PAAI, kita bisa memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan,”papar Sandy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro