Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022).
Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah.