Bsinis.com, JAKARTA - Insan perbankan syariah di Indonesia dan ASBISINDO mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk pada 2023.
Kewajiban spin-off UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari Bank Induknya.