Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mulai 1 Agustus 2022 menaikan "Airport Tax" atau jasa pelayanan bandara Soekarno Hatta Terminal 2 menjadi Rp119.880 dan Terminal 3 Rp168.720 yang kesemuanya digabung ke dalam harga tiket.
Mulai 1 Agustus Airport Tax Bandara Soekarno Hatta Naik
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mulai 1 Agustus 2022 menaikan "Airport Tax" atau jasa pelayanan bandara Soekarno Hatta.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
