Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
3 Foto
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
3 Foto
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
3 Foto
Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro