Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel