Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Pembelian Minyak Goreng Curah Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

53 menit yang lalu
Indosat (ISAT) Targets Continued Performance Growth
Berita Terkini lainnya

41 menit yang lalu
Optimisme Indokripto Koin Semesta (COIN) Cetak Kinerja Moncer Usai IPO
43 menit yang lalu
Prediksi Skor PSG Vs Real Madrid, H2H, Susunan Pemain, Preview
Rekomendasi Kami
Foto
