Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yaitu Emirsyah Satar selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua tersangka adalah Emirsyah Satar selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua orang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua mantan Direktur Utama tersebut adalah Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ketut juga menjelaskan keduanya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 5
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 5
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha
3 / 5
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha
4 / 5
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia
Suasana konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun. Bisnis/Himawan L Nugraha
5 / 5

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro