Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua tersangka adalah Emirsyah Satar selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka korupsi di maskapai plat merah tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8,8 triliun.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua orang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua mantan Direktur Utama tersebut adalah Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ketut juga menjelaskan keduanya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.