Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Transaksi Belanja Online di Atas Rp5 Juta Akan Terkena Bea Materai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 hari yang lalu
Bank Jago Raih Penghargaan Tempat Kerja Nyaman dan Inklusif
53 menit yang lalu
Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%
1 jam yang lalu