Bisnis.com, JAKARTA - Meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian.
Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD). Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Kota Bandung juga memiliki LSD seluas 673,37 ha. Sebagian besarnya telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.