Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi

Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif.

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek konstruksi di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek konstruksi di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek konstruksi di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PPH Final Jasa Konstruksi
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek konstruksi di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah, serta terdapat penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, guna meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro