Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Pekerja konstruksi beraktivitas di salah satu proyek pembangunan gedung di Jakarta, Minggu (13/2/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Pekerja konstruksi beraktivitas di salah satu proyek pembangunan gedung di Jakarta, Minggu (13/2/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Pekerja konstruksi beraktivitas di salah satu proyek pembangunan gedung di Jakarta, Minggu (13/2/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Pekerja konstruksi beraktivitas di salah satu proyek pembangunan gedung di Jakarta, Minggu (13/2/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro