Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan secara penuh saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
5 menit yang lalu
Ada Gelaran Maraton, Pemprov Jakarta Tiadakan CFD Minggu (29/6/)

19 menit yang lalu
Wamendag Dorong Pemanfaatan IK-CEPA: 90% Tarif Sudah Nol
29 menit yang lalu
Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat, Saham HEAL, TLKM & MIKA Tancap Gas
Rekomendasi Kami
Foto
