Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi PMI Yang Tiba di Indonesia Menjadi 7 Hari

Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun.

Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi PMI Yang Tiba di Indonesia Menjadi 7 Hari
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
1 / 3
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi PMI Yang Tiba di Indonesia Menjadi 7 Haria
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
2 / 3
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi PMI Yang Tiba di Indonesia Menjadi 7 Hari
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
3 / 3

Penulis : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro