Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun.
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi PMI Yang Tiba di Indonesia Menjadi 7 Hari
Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

10 menit yang lalu
Rapor Bank Woori (SDRA) Kuartal I/2025, Laba Bersih Tumbuh Tipis

36 menit yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada
Rekomendasi Kami
Foto
