Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar penegakan hukum atau razia kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan tol. Selain itu pengawasan juga akan dilakukan di jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Kemenhub Gelar Razia Truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jalan Tol
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar penegakan hukum atau razia kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan tol
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

9 menit yang lalu
Prospek Harga Emas Setelah Kesepakatan AS-China Bikin Loyo

13 menit yang lalu
GOTO Bakal Alihkan Saham Hasil Buyback ke Program Ini

53 menit yang lalu
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya untuk Ekonomi RI
Rekomendasi Kami
Foto
