Bisnis.com, JAKARTA - Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta
Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

7 menit yang lalu
Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

10 menit yang lalu
Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

36 menit yang lalu
Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

59 menit yang lalu