Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta

Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pendidikan Pelatihan Kadin DKI Jakarta Heber Simbolon (kanan)\r\n memberikan keterangan pers terkait UMP DKI 2022 di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 4
Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta
Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Solihin (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pendidikan Pelatihan Kadin DKI Jakarta Heber Simbolon (kanan) seusai konferensi pers terkait UMP DKI 2022 di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 4
Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta
Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Solihin (kanan) bersama dengan Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman (kiri) memberikan keterangan pers terkait UMP DKI 2022 di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
3 / 4
Pengusaha Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta
Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Solihin (tengah) bersama dengan Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pendidikan Pelatihan Kadin DKI Jakarta Heber Simbolon (kanan) memberikan keterangan pers terkait UMP DKI 2022 di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro