Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.

APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ketua APINDO Hariyadi B. Sukamdani (tengah), Direktur APINDO Research Institute Agung Pambudhi (kanan) dan Direktur Eksekutif APINDO Danang Girindrawardana memberikan keterangan saat konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya. Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 4
APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ketua APINDO Hariyadi B. Sukamdani (tengah), Direktur APINDO Research Institute Agung Pambudhi (kanan) dan Direktur Eksekutif APINDO Danang Girindrawardana memberikan keterangan saat konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya. Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 4
APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ketua APINDO Hariyadi B. Sukamdani (kanan) bersama Direktur Eksekutif APINDO Danang Girindrawardana memberikan keterangan saat konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya. Bisnis/Himawan L Nugraha
3 / 4
APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ketua APINDO Hariyadi B. Sukamdani (tengah), Direktur APINDO Research Institute Agung Pambudhi (kanan) dan Direktur Eksekutif APINDO Danang Girindrawardana berbincang bersama\r\ndi sela-sela konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya. Bisnis/Himawan L Nugraha
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro