Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.
APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Himawan Listya Nugraha
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
24 menit yang lalu
Tips Puasa Aman Bagi Lansia: Pastikan Asupan Gizi Terpenuhi
43 menit yang lalu
Bahaya Konsumsi Antibiotik dan Pencahar Bagi Sistem Pencernaan
44 menit yang lalu
Catat! Ini Sanksi dan Besaran Denda Jika Telat Lapor SPT Tahunan
50 menit yang lalu