Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.
APINDO Beri Tanggapan Terkait Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tidak berdampak signifikan bagi dunia usaha. Alasannya, keputusan itu menyasar pada hukum formal pembentukan UU itu bukan hukum materinya.
Penulis : Himawan Listya Nugraha
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
