Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
Perubahan Jam Pemberlakuan Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta
Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

19 menit yang lalu
Geliat Anak Muda Forbes 30 Under 30 Asia 2025 Menciptakan Peluang Kerja
Rekomendasi Kami
Foto
