Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun
3 Foto
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun
3 Foto
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun
3 Foto
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun
Kemenhub Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum Berusia di Bawah 12 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun masih tetap dibatasi untuk sementara selama periode PPKM 21 September–4 Oktober 2021.


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro