Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M.
Calon jemaah dapat mengambil kembali dana pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji yang telah dilunasi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa seluruh dana jemaah tetap aman meski haji dibatalkan. Calon haji (calhaj) diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tersebut.