Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan.