Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Tentang Pelarang Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan.

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Tentang Pelarang Mudik Lebaran
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 4
Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Tentang Pelarang Mudik Lebaran
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 4
Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Tentang Pelarang Mudik Lebaran
Calon penumpang membeli tiket keberangkatan bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan. isnis/Eusebio Chrysnamurti
3 / 4
Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Tentang Pelarang Mudik Lebaran
Sejumlah bus AKAP menunggu keberangkatan di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro