Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut.
Bareskrim Polri Ungkat Kasus Investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
59 detik yang lalu
Rekomendasi Saham BRI, Mandiri, dan BCA Awal Juni

1 jam yang lalu
Upaya Dian Swastatika (DSSA) Perkuat Bisnis Non Batu Bara
Berita Terkini lainnya
59 detik yang lalu
Rekomendasi Saham BRI, Mandiri, dan BCA Awal Juni

9 menit yang lalu
Prabowo Terima Laporan Menkes Soal Peningkatan Kasus Covid-19
Rekomendasi Kami
Foto
