Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan skema bantuan kepada perusahaan sektor transportasi AKAP, agar dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.
Hal itu mengingat kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan mempengaruhi penghasilan pengemudi, karena sebagian pengemudi bus AKAP tidak mendapat gaji bulanan melainkan hanya mendapatkan upah ketika mengemudikan bus.